Senin, 21 Januari 2013

MAKALAH EKONOMI MANAJERIAL



MAKALAH EKONOMI MANAJERIAL


KATA PENGANTAR

Puji serta syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Makalah Masyarakat Modern dan Kebudayannya”.  Makalah ini juga di buat berdasarkan tugas dari mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
            Saya mengucapkan terima kasih kepada teman serta sumber-sumber yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada Bapak dosen Ilmu Budaya Dasar, yaitu … karena telah memberikan saya kesempatan untuk membuat makalah ini.
            Karena keterbatasan waktu, tenaga dan kemampuan, saya menyadari makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan para pembaca dapat memaklumi setiap kekurangan dalam makalah ini.
                        Terima kasih, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya pribadi dan juga kita semua.

Depok, 17 Desember 2012


Penulis


A.        PENDAHULUAN
 I.       Latar Belakang
        Pertumbuhan ekonomi adalah bagian penting dari pembangunan sebuah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu indikator penting untuk menjelaskan bahwa suatu negara itu mampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu juga tanpa pertumbuhan ekonomi maka pembangunan suatu negara tidak akan be rjalan sebagaimana mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan masuknya dana kedalam sistem ekonomi suatu negara.
        Begitu juga dengan pengalaman Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sesudah terjadinya masa krisis ekonomi pada tahun 1998. Kondisi tersebut bukan hanya merusak sistem ekonomi yang terbangun selama dekade sebelumnya tetapi juga aspek lain seperti politik, hukum, dan  pemerintahan. Kita dihadapkan pada banyak pilihan yang sebenarnya tidak mengijinkan kita memilih atas kehendak dan keinginan sendiri. Kondisi ini menandakan bahwa posisi tawar kita tidak menguntungkan baik secara internal maupun eksternal. Secara sederhana, Indonesia memerlukan dana dan dukungan finansial yang besar untuk bisa membangun kembali apa yang sudah hancur dan mempertahankan yang masih ada.
        Sejumlah pemikiran untuk perbaikan pun sudah digulirkan, sampai akhirnya pemerintah mengambil pilihan untuk memberikan sebagian hak dan wewenang tersebut kepada lembaga-lembaga finansial internasional dan sejumlah negara lain. Sebenarnya apa yang dibutuhkan? Sederhana, Indonesia memerlukan ‘dana baru’ dalam bentuk investasi. Mengapa harus investasi? Karena secara perhitungan ekonomi saat itu Indonesia tidak mempunyai ‘saving’ atau tabungan untuk meredam gejolak ekonomi saat itu. Oleh karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan bantuan lembaga finansial internasional dan mengundang sejumlah investor untuk mulai menanamkan modalnya di Indonesia.
            Permasalahan yang muncul kemudian adalah perubahan dan perbaikan tidak hanya bisa digantungkan pada besarnya dana yang masuk tetapi juga kesiapan/kualitas internal. Peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting, ‘nilai jual’ daerah terhadap investor sangat ditentukan oleh kondisi daerah dan nasional. Kondisi yang dimaksud adalah kualitas SDM pemerintah, manajemen pelayanan, kualitas masyarakat, fasilitas dan kemudahan yang diberikan, serta stabilitas politik dan penegakan hukum. Sinkronisasi arah dan kehendak dari pemerintah pusat dan daerah pun mutlak diperlukan. Daerah dengan wewenang dan keinginannya pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja, sebaliknya peran pemerintah pusat pun sebagai koordinasi sentral pun perlu ditegaskan kembali.
        Berdasarkan hal-hal diatas perlu kiranya untuk menyimak kembali kondisi kebijakan investasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini, berkaitan dengan tujuan perbaikan dan perubahan perekonomian Indonesia beserta sejumlah permasalahan yang mengikutinya.  
B. PEMBAHASAN
I. PERAN PEMERINTAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
     Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
  1.      Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
  2.      Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
  3.      Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
          Indikator kunci yang dimaksud di atas adalah indikator ekonomi dan indikator sosial. Beberapa variabel yang masuk dalam indikator ekonomi antara lain GNP perkapita dan laju pertumbuhan ekonomi, sedangkan variabel dalam indikator social antara lain Human Development Index dan (Physical Quality Life Index) Indeks Mutu hidup Bahkan indicator-indikator ini digunakan sebagai acuan terhadap pengelompokkan Negara tersebut dalam kaitannya dengan sistem ekonomi global.
        Namun kenyataan yang terjadi tidak bisa disederhanakan dengan hanya mengandalkan kedua indikator tersebut, sebab sebenarnya proses pembangunan yang berjalan bersifat kompleks. Ada sejumlah permasalahan baru dan laten yang tidak bisa diselesaikan begitu saja, bahkan untuk memetakan permasalahannya juga cukup sulit. Permasalahan tersebut bisa berasal dari pemerintah sendiri sebagai pelaksana dan penggagas pembangunan, juga dari sector swasta atau masyarakat sendiri. Bahkan dipercaya bahwa pembangunan sudah gagal untuk bisa menjadi jawaban dalam memperbaiki permasalahan-permasalahan laten seperti kemiskinan dan  keterbelakangan.
        Dikatakan bahwa pertumbuhan (pembangunan) semata tidak banyak menyelesaikan persoalan dan kadang-kadang mempunyai akibat yang tidak menguntungkan. Bahkan Todaro mengatakan bahwa pembangunan adalah proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur social, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional, dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan (inequality) dan pemberantasan kemiskinan absolut (Bryant,1989). Dapat dimengerti bahwa pembangunan bukanlah konsep statis melainkan dinamis dan merupakan proses tiada akhir.
        Sejumlah pihak mengatakan bahwa konsep ekonomi kita berbeda dengan negara lain di dunia. Kita mengenal adanya sistem ekonomi Pancasila, sebagian lagi memasukkan istilah ekonomi kerakyatan Namun semua itu pada prinsipnya bermuara pada kepentingan dan perbaikan dalam kehidupan masarakat. Setidaknya ada beberapa karakteristik dari ekonomi Pancasila atau pun kerakyatan tersebut yang diberikan oleh penggagasnya. Dengan mengutip pendapat Mubyarto bahwa ciri dari sistem ekonomi Pancasila adalah roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, social dan moral, kehendak kuat untuk pemerataan, nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi, koperasi merupakan sokoguru, dan imbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi (Kuncoro,1997).
        Saat ini kita mengetahui penjabaran konsep dan arah pembangunan melalui beberapa kebijakan yang dijalankan pemerintah. Salah satu kebijakan yang ada tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang permbangunan secara makro yaitu UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral.
          Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah sudah membuat RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) nasional, yang diharapkan nantinya itu akan menjadi arah dan acuan bagi kebijakan pembangunan ke depan. RPJP tersebut kemudian direalisasikan kedalam bentuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional yang kemudian diterjemahkan lagi menjadi RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sifatnya tahunan. Dalam Rancangan terakhirnya pemerintah melalui Bappenas sudah menyusun bebrerapa hal pokok yang menjadi sasaran pembangunan ekonomi Untuk 20 tahun kedepan. Sasaran tersebut adalah
·         Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.
·         Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
·         Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga.
      Kelanjutan operasionalisasi dari RPJM 2004-2009 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005  dan kemudian diwujudkan dalam bentuk RKP Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 dan Perpres 19 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana. Fungsi dari RPJM adalah menjadi pedoman umum bagi pemerintah pusat (diwakili oleh kementrian dan lembaga) serta pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerjanya masing-masing.
II.          KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA
Salah satu ciri umum negara terbelakang adalah kelangkaan modal. Sebab utama kelangkaan modal adalah kecilnya tabungan atau lebih tepat kurangnya investasi di dalam sarana produksi yang mampu menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Maka bila dibandingkan dengan Indonesia, keadaan tersebutlah yang terjadi saat ini, hal ini dapat dilihat dari sejumlah fakta seperti tertundanya keinginan pemerintah untuk membangun sejumlah infrastruktur akibat kurangnya dana yang dimiliki oleh pemerintah, tingkat produktivitas dan kemampuan individual masyarakat juga rendah, ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah, serta kurangnya sarana produksi yang dimiliki masyarakat dan sector swasta. Akibatnya adalah derajat ekonomi, kesehatan, serta tingkat pengganguran yang tinggi.
Keadaan tersebut bisa dikurangi jika pemerintah bisa membangun dan menciptakan sarana produksi tadi. Pembangunan dan penciptaan sarana produksi tersebut adalah dengan membangun infrastruktur yang mendukung program tersebut. permasalahannya adalah dana untuk merealisasikannya tidak mencukupi. Dalam hal ini sebenarnya sektor swasta dalam negeri mempunyai peran yang strategis yaitu dengan membantu pemerintah dalam mengumpulkan dana tersebut. Namun kondisi sector swastapun tidak mampu untuk memikul tanggung jawab itu. Sehingga kebutuhan akan penyediaan dana dari luar menjadi pilihan utama kebijakan pembangunan ekonomi.
kebijakan tersebut cukup realities mengingat pemerintah tidak lagi mempunyai pilihan lain yang mendukung. oleh karena itu, pemerintah dengan segala daya upaya mencoba untuk menegaskannya dalam sebuah kebijakan, yang salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 3 tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi. selain itu sejumlah pertemuan baik bilateral maupun multilateral juga sudah dilaksanakan, salah satunya dengan menyelenggarakan Infrastructure Summit for Indonesia, ditambah dengan serangkaian promosi ke berbagai negara investor.
Dalam hal ini, pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran dan posisinya sebagai penentu kemana arah pembangunan ekonomi diarahkan dengan kewenangan regulatorynya dan fasilitasinya. iklim usaha dan investasi yang kondusif merupakan factor terpenting dalam menyelenggarakan kegiatan usaha. Sebagaimana dikatakan Jhingan, bahwa adalah menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan investasi yang paling menguntungkan masyarakat. Pola optimum investasi sebagian besar tergantung pada iklim investasi yang tersedia di negeri itu dan pada produktivitas marginal social dari berbagai jenis investasi. sehingga jenis investasi apapun yang masuk harus mengacu kepada perencanaan dan kebijakan yang sudah dibuat, dan sebisa mungkin diarahkan kepada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan sarana produksi.
Ada beberapa isu penting yang menjadi focus kerja pemerintah berkaitan dengan program investasi yang direncanakan kedepan, antara lain : kelembagaan, regulasi, Bea cukai, Pajak, tenaga kerja, dan UKMK. Paket Kebijakan dan Program yang dijalankan pemerintah dapat dilihat pada table di bawah. Selain Program, pemerintah juga menurunkannya dalam bentuk poin-poin tindakan yang akan direalisasikan. Dari sekian program tersebut maka ada kurang lebih 85 tindakan yang akan diambil untuk mendorong keberhasilan investasi. Beberapa program tersebut antara lain revisi terhadap regulasi yang ada, membuat regulasi kembali, evaluasi terhadap wewenang pemerintah daerah sebagai daerah otonom, koordinasi serta pengawasan dan pengendalian.     
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2007, paket kebijakan investasi juga menjadi salah satu substansi penting. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Perpres 19 tahun 2006,  langkah-langkah yang akan direncanakan pemerintah dalam kaitanya dengan kebijakan investasi terutama untuk perbaikan iklim investasi adalah  
   a.  Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan penanaman modal, yang diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2006
      b.    Penyederhanaan prosedur dan peningkatan pelayanan penanaman modal baik di tingkat pusat maupun daerah
        c.      Peningkatan promosi investasi terintegrasi baik di dalam maupun di luar negeri
       d.      Peningkatan fasilitasi terwujudnya kerjasama investasi PMA dan PMDN dengan UKM (match-making)
     e.    Penanganan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penegakan hukum dan kerja sama dengan instansi terkait)
        f.       Penyusunan rancangan amandemen UU No. 5 Tahun 1999
        g.      Memprakarsai dan mengkoordinasikan pembangunan kawasan industri.
Paket kebijakan tersebut merupakan bagian kecil dari sejumlah peranan pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi.  Oleh karena itu, good will pemerintah dalam segala bidang sangat diperlukan sebab pembangunan sifatnya menyeluruh meskipun dijalankan secara bertahap. beberapa hal tersebut adalah perubahan terhadap kerangka kelembagaan, perubahan organisasi, pembangunan overhead social dan ekonomi (infrastruktur social dan ekonomi), pembangunan pertanian untuk menunjang kesediaan pangan dalam negeri, memacu perkembangan industri, kebijaksanaan moneter dan fiscal, dan peningkatan perdagangan luar negeri (Jhingan, 1997:431)
Penguatan kelembagaan juga harus dilakukan dalam tingkat pemerintah pusat. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah pusat  antara lain yaitu, 1) high cost economy yang terjadi di lingkungan pusat; 2) kepastian hukum; 3) penciptaan iklim ekonomi yang kondusif secara makro; 4) kemampuan promosi pemerintah; 5) Inovasi pelayanan. Perbaikan terhadap beberapa permasalahan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dan peran lembaga-lembaga teknis terkait di pusat.
Dunia usaha terutama investasi sangat memerlukan iklim ekonomi yang kondusif. Tentu saja dalam hal ini peran pemerintah pusat sangat penting, sebab secara makro pemerintah bertanggung jawab menjaga agar posisi perekonomian tidak menurun. Kebijakan tersebut dapat dilihat dalam konteks Fiskal dan moneter. UU 32 Tahun 2004 tidak memberikan kewenangan tersebut kepada daerah sebab kewenangan itu merupakan kewenangan yang sepenuhnya dipegang pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemerintah patut menjamin bahwa investor tidak akan dirugikan ketika dana dialirkan.
Pengelolaan iklim investasi memerlukan kemampuan manajerial dalam menjaga iklim tetap kondusif. Kemampuan tersebut antara lain kemampuan dalam menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari koordinasi internal;  kemampuan ‘cepat tanggap’ terhadap permasalahan yang membutuhkan penyelesaian yang cepat; kemampuan untuk menyelesaikan program realisasi fisik yang didanai dari  investasi secara tepat waktu; menjaga agar stabiilitas fiscal dan moneter tetap terkendali; dan kemampuan untuk membuat sejumlah terobosan atau inovasi yang efektif menarik investor.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah dalam bidang pelayanan. Pelayanan dalam hal apapun, terutama yang menyangkut perijinan, fasilitas insentif, dan berbagai kemudahan-kemudahan lain. Namun tetap, hal tersebut jangan sampai merugikan dan memberikan dampak balik yang buruk. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah konsep pelayanan satu atap. Tujuannya adalah agar pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan kepada investor dengan cepat, sehingga rentang waktu untuk mengurus perijinan tidak lama dan berbelit-belit. Tetapi kenyataannya, hal tersebut tidak cukup memberikan pengaruh yang signifikan, sebab pungutan liar tetap ada walaupun sistem pelayanannya sudah diubah.
Dari uaraian diatas sudah jelaslah bagi kita bersama bahwa sebenarnya kebijakan investasi yang telah diterapkan oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup untuk mendukung pembangunan ekonomi di indonesia,masalahnya tinggal kepada bagaimana menanamkan kepercayaan yang besar bagi para investor bahwa Indonesia adalah syurga bagi para petualang Investasi.
C.    KESIMPULAN DAN SARAN 
 I.       Kesimpulan
a. Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan pembangunan Ekonomi di Indonesia, dari konsep perencanaan Pembangunan Ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintah rasanya ada secercah harapan bagi bangsa ini, karena jika diperhatikan pemerintah secara umum telah menyiapkan perencanaan dari berbagai aspek mulai dari menanamkan kepercayaan pada investor,dibuatnya kebijakan investasi,sistem pelayanan kepada investor yang diperbaiki dan lain sebagainya,walau harus di akui masih banyak kelemahan dari berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
b.  Paket kebijakan investasi juga menjadi salah satu substansi penting. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Perpres 19 tahun 2006,  langkah-langkah yang akan direncanakan pemerintah dalam kaitanya dengan kebijakan investasi terutama untuk perbaikan iklim investasi,mulai dari peningkatan manajerial para pelaksananya dan diberlakukannya sistem pelayanan satu atap sebagai upaya penanaman kepercayaan pada para investor
        II.  Saran
Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi. Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bisa terealisasi secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi organisasi dan manajemen yang ada saat ini. Keterbukaan terhadap perubahan gaya manajemen dan fungsi organisasi perlu dilakukan. Bukan tidak mungkin pemerintah bias mengadopsi gaya kepemimpinan dan manajemen swasta yang berorientasi pada peningkatan ekonomi, tentu saja dengan tidak mengangapnya sebagai privatisasi birokrasi.

 PENUTUP
               
     Demikian isi dari makalah ini. saya tahu makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya sumber. Maka saya mengharapkan pembaca dapat memaklumi kekurangan dalam makalah ini. 
    
      Saya mengaharapkan kritikan dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian. Semoga untuk penulisan makalah selanjutnya akan lebih baik dari makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan saya sendiri tentunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar