MAKALAH EKONOMI MANAJERIAL
KATA PENGANTAR
Puji
serta syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Rahmat-Nya saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Makalah Masyarakat Modern dan
Kebudayannya”. Makalah ini juga di buat
berdasarkan tugas dari mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Saya
mengucapkan terima kasih kepada teman serta sumber-sumber yang telah membantu
saya dalam menyelesaikan makalah ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada
Bapak dosen Ilmu Budaya Dasar, yaitu … karena telah memberikan saya kesempatan
untuk membuat makalah ini.
Karena
keterbatasan waktu, tenaga dan kemampuan, saya menyadari makalah ini jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan para pembaca dapat memaklumi
setiap kekurangan dalam makalah ini.
Terima
kasih, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya pribadi dan juga kita
semua.
Depok, 17
Desember 2012
Penulis
A.
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Pertumbuhan ekonomi adalah bagian penting dari pembangunan sebuah negara,
bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu indikator penting untuk menjelaskan
bahwa suatu negara itu mampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan
tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu
yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu juga tanpa pertumbuhan
ekonomi maka pembangunan suatu negara tidak akan be rjalan sebagaimana
mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan
masuknya dana kedalam sistem ekonomi suatu negara.
Begitu juga dengan pengalaman
Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sesudah terjadinya masa krisis
ekonomi pada tahun 1998. Kondisi tersebut bukan hanya merusak sistem ekonomi
yang terbangun selama dekade sebelumnya tetapi juga aspek lain seperti politik,
hukum, dan pemerintahan. Kita dihadapkan pada banyak pilihan yang
sebenarnya tidak mengijinkan kita memilih atas kehendak dan keinginan sendiri.
Kondisi ini menandakan bahwa posisi tawar kita tidak menguntungkan baik secara
internal maupun eksternal. Secara sederhana, Indonesia memerlukan dana dan
dukungan finansial yang besar untuk bisa membangun kembali apa yang sudah
hancur dan mempertahankan yang masih ada.
Sejumlah pemikiran untuk
perbaikan pun sudah digulirkan, sampai akhirnya pemerintah mengambil pilihan
untuk memberikan sebagian hak dan wewenang tersebut kepada lembaga-lembaga
finansial internasional dan sejumlah negara lain. Sebenarnya apa yang
dibutuhkan? Sederhana, Indonesia memerlukan ‘dana baru’ dalam bentuk investasi.
Mengapa harus investasi? Karena secara perhitungan ekonomi saat itu Indonesia
tidak mempunyai ‘saving’ atau tabungan untuk meredam gejolak ekonomi
saat itu. Oleh karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan bantuan
lembaga finansial internasional dan mengundang sejumlah investor untuk mulai
menanamkan modalnya di Indonesia.
Permasalahan
yang muncul kemudian adalah perubahan dan perbaikan tidak hanya bisa
digantungkan pada besarnya dana yang masuk tetapi juga kesiapan/kualitas
internal. Peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting, ‘nilai
jual’ daerah terhadap investor sangat ditentukan oleh kondisi daerah dan
nasional. Kondisi yang dimaksud adalah kualitas SDM pemerintah, manajemen
pelayanan, kualitas masyarakat, fasilitas dan kemudahan yang diberikan, serta
stabilitas politik dan penegakan hukum. Sinkronisasi arah dan kehendak dari
pemerintah pusat dan daerah pun mutlak diperlukan. Daerah dengan wewenang dan
keinginannya pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja, sebaliknya peran
pemerintah pusat pun sebagai koordinasi sentral pun perlu ditegaskan kembali.
Berdasarkan hal-hal diatas perlu
kiranya untuk menyimak kembali kondisi kebijakan investasi yang dijalankan oleh
pemerintah selama ini, berkaitan dengan tujuan perbaikan dan perubahan
perekonomian Indonesia beserta sejumlah permasalahan yang mengikutinya.
B. PEMBAHASAN
I. PERAN
PEMERINTAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada
tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
1. Sebagai
pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
2. Penciptaan
stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
3. Sebagai
pendistribusi sumber daya.
Penjabaran
ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen
Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta
kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini
dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal
ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa
perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan
mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar.
Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti
tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan
intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah,
yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik,
melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering
the powerless) atau keberpihakan.
Indikator kunci yang dimaksud di atas adalah
indikator ekonomi dan indikator sosial. Beberapa variabel yang masuk dalam
indikator ekonomi antara lain GNP perkapita dan laju pertumbuhan ekonomi,
sedangkan variabel dalam indikator social antara lain Human Development
Index dan (Physical Quality Life Index) Indeks Mutu hidup Bahkan
indicator-indikator ini digunakan sebagai acuan terhadap pengelompokkan Negara
tersebut dalam kaitannya dengan sistem ekonomi global.
Namun kenyataan yang terjadi
tidak bisa disederhanakan dengan hanya mengandalkan kedua indikator tersebut,
sebab sebenarnya proses pembangunan yang berjalan bersifat kompleks. Ada
sejumlah permasalahan baru dan laten yang tidak bisa diselesaikan begitu saja,
bahkan untuk memetakan permasalahannya juga cukup sulit. Permasalahan tersebut
bisa berasal dari pemerintah sendiri sebagai pelaksana dan penggagas
pembangunan, juga dari sector swasta atau masyarakat sendiri. Bahkan dipercaya
bahwa pembangunan sudah gagal untuk bisa menjadi jawaban dalam memperbaiki
permasalahan-permasalahan laten seperti kemiskinan dan keterbelakangan.
Dikatakan bahwa pertumbuhan
(pembangunan) semata tidak banyak menyelesaikan persoalan dan kadang-kadang
mempunyai akibat yang tidak menguntungkan. Bahkan Todaro mengatakan bahwa
pembangunan adalah proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan
penting dalam struktur social, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional,
dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan (inequality)
dan pemberantasan kemiskinan absolut (Bryant,1989). Dapat dimengerti bahwa
pembangunan bukanlah konsep statis melainkan dinamis dan merupakan proses tiada
akhir.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa konsep
ekonomi kita berbeda dengan negara lain di dunia. Kita mengenal adanya sistem
ekonomi Pancasila, sebagian lagi memasukkan istilah ekonomi kerakyatan Namun
semua itu pada prinsipnya bermuara pada kepentingan dan perbaikan dalam
kehidupan masarakat. Setidaknya ada beberapa karakteristik dari ekonomi
Pancasila atau pun kerakyatan tersebut yang diberikan oleh penggagasnya. Dengan
mengutip pendapat Mubyarto bahwa ciri dari sistem ekonomi Pancasila adalah roda
perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, social dan moral, kehendak
kuat untuk pemerataan, nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi,
koperasi merupakan sokoguru, dan imbangan yang tegas antara perencanaan di
tingkat nasional dan desentralisasi (Kuncoro,1997).
Saat ini kita mengetahui penjabaran
konsep dan arah pembangunan melalui beberapa kebijakan yang dijalankan
pemerintah. Salah satu kebijakan yang
ada tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada dua peraturan
perundang-undangan yang mengatur bidang permbangunan secara makro yaitu UU
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004
dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat
sektoral.
Berkaitan dengan hal
tersebut pemerintah sudah membuat RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)
nasional, yang diharapkan nantinya itu akan menjadi arah dan acuan bagi
kebijakan pembangunan ke depan. RPJP tersebut kemudian direalisasikan kedalam
bentuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional yang kemudian
diterjemahkan lagi menjadi RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sifatnya
tahunan. Dalam Rancangan terakhirnya pemerintah melalui Bappenas sudah menyusun
bebrerapa hal pokok yang menjadi sasaran pembangunan ekonomi Untuk 20 tahun
kedepan. Sasaran tersebut adalah
·
Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti
luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan
produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing
global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan
ekonomi.
·
Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat
pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5
persen.
·
Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas
gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat
rumah tangga.
Kelanjutan
operasionalisasi dari RPJM 2004-2009 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
7 tahun 2005 dan kemudian diwujudkan dalam bentuk RKP Pemerintah yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 dan Perpres 19 tahun 2006
sebagai peraturan pelaksana. Fungsi dari RPJM adalah menjadi pedoman umum bagi
pemerintah pusat (diwakili oleh kementrian dan lembaga) serta pemerintah daerah
dalam menyusun rencana kerjanya masing-masing.
II.
KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA
Salah
satu ciri umum negara terbelakang adalah kelangkaan modal. Sebab utama
kelangkaan modal adalah kecilnya tabungan atau lebih tepat kurangnya investasi
di dalam sarana produksi yang mampu menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Maka
bila dibandingkan dengan Indonesia, keadaan tersebutlah yang terjadi saat ini,
hal ini dapat dilihat dari sejumlah fakta seperti tertundanya keinginan
pemerintah untuk membangun sejumlah infrastruktur akibat kurangnya dana yang
dimiliki oleh pemerintah, tingkat produktivitas dan kemampuan individual
masyarakat juga rendah, ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah,
serta kurangnya sarana produksi yang dimiliki masyarakat dan sector swasta.
Akibatnya adalah derajat ekonomi, kesehatan, serta tingkat pengganguran yang
tinggi.
Keadaan tersebut bisa dikurangi jika
pemerintah bisa membangun dan menciptakan sarana produksi tadi. Pembangunan dan
penciptaan sarana produksi tersebut adalah dengan membangun infrastruktur yang
mendukung program tersebut. permasalahannya adalah dana untuk merealisasikannya
tidak mencukupi. Dalam hal ini sebenarnya sektor swasta dalam negeri mempunyai
peran yang strategis yaitu dengan membantu pemerintah dalam mengumpulkan dana
tersebut. Namun kondisi sector swastapun tidak mampu untuk memikul tanggung
jawab itu. Sehingga kebutuhan akan penyediaan dana dari luar menjadi pilihan
utama kebijakan pembangunan ekonomi.
kebijakan tersebut cukup realities mengingat
pemerintah tidak lagi mempunyai pilihan lain yang mendukung. oleh karena itu,
pemerintah dengan segala daya upaya mencoba untuk menegaskannya dalam sebuah
kebijakan, yang salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 3 tahun 2006
tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi. selain itu sejumlah
pertemuan baik bilateral maupun multilateral juga sudah dilaksanakan, salah
satunya dengan menyelenggarakan Infrastructure Summit for Indonesia,
ditambah dengan serangkaian promosi ke berbagai negara investor.
Dalam
hal ini, pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran dan posisinya sebagai penentu
kemana arah pembangunan ekonomi diarahkan dengan kewenangan regulatorynya dan
fasilitasinya. iklim usaha dan investasi yang kondusif merupakan factor
terpenting dalam menyelenggarakan kegiatan usaha. Sebagaimana dikatakan
Jhingan, bahwa adalah menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan investasi
yang paling menguntungkan masyarakat. Pola optimum investasi sebagian besar
tergantung pada iklim investasi yang tersedia di negeri itu dan pada
produktivitas marginal social dari berbagai jenis investasi. sehingga jenis
investasi apapun yang masuk harus mengacu kepada perencanaan dan kebijakan yang
sudah dibuat, dan sebisa mungkin diarahkan kepada penciptaan lapangan pekerjaan
dan peningkatan sarana produksi.
Ada
beberapa isu penting yang menjadi focus kerja pemerintah berkaitan dengan
program investasi yang direncanakan kedepan, antara lain : kelembagaan,
regulasi, Bea cukai, Pajak, tenaga kerja, dan UKMK. Paket Kebijakan dan Program
yang dijalankan pemerintah dapat dilihat pada table di bawah. Selain Program,
pemerintah juga menurunkannya dalam bentuk poin-poin tindakan yang akan
direalisasikan. Dari sekian program
tersebut maka ada kurang lebih 85 tindakan yang akan diambil untuk mendorong
keberhasilan investasi. Beberapa program tersebut antara lain revisi terhadap
regulasi yang ada, membuat regulasi kembali, evaluasi terhadap wewenang
pemerintah daerah sebagai daerah otonom, koordinasi serta pengawasan dan
pengendalian.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun
2007, paket kebijakan investasi juga menjadi salah satu substansi penting.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Perpres 19 tahun 2006,
langkah-langkah yang akan direncanakan pemerintah dalam kaitanya dengan
kebijakan investasi terutama untuk perbaikan iklim investasi adalah
a. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan penanaman modal, yang
diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2006
b. Penyederhanaan prosedur dan peningkatan pelayanan penanaman modal baik di
tingkat pusat maupun daerah
c. Peningkatan promosi investasi terintegrasi baik di dalam maupun di luar negeri
d.
Peningkatan fasilitasi terwujudnya kerjasama investasi PMA dan PMDN dengan UKM
(match-making)
e. Penanganan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penegakan hukum dan kerja sama dengan
instansi terkait)
f.
Penyusunan rancangan amandemen UU No. 5 Tahun 1999
g. Memprakarsai
dan mengkoordinasikan pembangunan kawasan industri.
Paket
kebijakan tersebut merupakan bagian kecil dari sejumlah peranan pemerintah
dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, good will pemerintah
dalam segala bidang sangat diperlukan sebab pembangunan sifatnya menyeluruh
meskipun dijalankan secara bertahap. beberapa hal tersebut adalah perubahan
terhadap kerangka kelembagaan, perubahan organisasi, pembangunan overhead
social dan ekonomi (infrastruktur social dan ekonomi), pembangunan pertanian
untuk menunjang kesediaan pangan dalam negeri, memacu perkembangan industri,
kebijaksanaan moneter dan fiscal, dan peningkatan perdagangan luar negeri
(Jhingan, 1997:431)
Penguatan kelembagaan juga harus dilakukan
dalam tingkat pemerintah pusat. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu
dilakukan oleh pemerintah pusat antara lain yaitu, 1) high cost
economy yang terjadi di lingkungan pusat; 2) kepastian hukum; 3) penciptaan
iklim ekonomi yang kondusif secara makro; 4) kemampuan promosi pemerintah; 5)
Inovasi pelayanan. Perbaikan terhadap beberapa permasalahan tersebut berkaitan
dengan tanggung jawab dan peran lembaga-lembaga teknis terkait di pusat.
Dunia usaha terutama investasi sangat
memerlukan iklim ekonomi yang kondusif. Tentu saja dalam hal ini peran
pemerintah pusat sangat penting, sebab secara makro pemerintah bertanggung jawab
menjaga agar posisi perekonomian tidak menurun. Kebijakan tersebut dapat
dilihat dalam konteks Fiskal dan moneter. UU 32 Tahun 2004 tidak memberikan
kewenangan tersebut kepada daerah sebab kewenangan itu merupakan kewenangan
yang sepenuhnya dipegang pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemerintah patut
menjamin bahwa investor tidak akan dirugikan ketika dana dialirkan.
Pengelolaan iklim investasi memerlukan
kemampuan manajerial dalam menjaga iklim tetap kondusif. Kemampuan tersebut
antara lain kemampuan dalam menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah daerah
sebagai bagian dari koordinasi internal; kemampuan ‘cepat tanggap’
terhadap permasalahan yang membutuhkan penyelesaian yang cepat; kemampuan untuk
menyelesaikan program realisasi fisik yang didanai dari investasi secara
tepat waktu; menjaga agar stabiilitas fiscal dan moneter tetap terkendali; dan
kemampuan untuk membuat sejumlah terobosan atau inovasi yang efektif menarik
investor.
Berdasarkan
hal tersebut, salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah dalam bidang
pelayanan. Pelayanan dalam hal apapun, terutama yang menyangkut perijinan,
fasilitas insentif, dan berbagai kemudahan-kemudahan lain. Namun tetap, hal
tersebut jangan sampai merugikan dan memberikan dampak balik yang buruk. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah konsep pelayanan
satu atap. Tujuannya adalah agar pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan
kepada investor dengan cepat, sehingga rentang waktu untuk mengurus perijinan
tidak lama dan berbelit-belit. Tetapi kenyataannya, hal tersebut tidak cukup
memberikan pengaruh yang signifikan, sebab pungutan liar tetap ada walaupun
sistem pelayanannya sudah diubah.
Dari uaraian diatas sudah jelaslah bagi kita
bersama bahwa sebenarnya kebijakan investasi yang telah diterapkan oleh pemerintah
sebenarnya sudah cukup untuk mendukung pembangunan ekonomi di
indonesia,masalahnya tinggal kepada bagaimana menanamkan kepercayaan yang besar
bagi para investor bahwa Indonesia adalah syurga bagi para petualang Investasi.
C. KESIMPULAN DAN
SARAN
I.
Kesimpulan
a. Pemerintah memiliki peranan yang
sangat penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan
pembangunan Ekonomi di Indonesia, dari konsep
perencanaan Pembangunan Ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintah rasanya ada
secercah harapan bagi bangsa ini, karena jika diperhatikan pemerintah secara
umum telah menyiapkan perencanaan dari berbagai aspek mulai dari menanamkan
kepercayaan pada investor,dibuatnya kebijakan investasi,sistem pelayanan kepada
investor yang diperbaiki dan lain sebagainya,walau harus di akui masih banyak
kelemahan dari berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
b. Paket kebijakan investasi juga menjadi salah satu
substansi penting. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Perpres 19 tahun
2006, langkah-langkah yang akan direncanakan pemerintah dalam kaitanya
dengan kebijakan investasi terutama untuk perbaikan iklim investasi,mulai dari
peningkatan manajerial para pelaksananya dan diberlakukannya sistem pelayanan
satu atap sebagai upaya penanaman kepercayaan pada para investor
II.
Saran
Penguatan
peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan
kebijakan investasi. Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak
bisa terealisasi secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit
untuk dicapai dan kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata
kembali fungsi organisasi dan manajemen yang ada saat ini. Keterbukaan terhadap
perubahan gaya manajemen dan fungsi organisasi perlu dilakukan. Bukan tidak mungkin
pemerintah bias mengadopsi gaya kepemimpinan dan manajemen swasta yang
berorientasi pada peningkatan ekonomi, tentu saja dengan tidak mengangapnya
sebagai privatisasi birokrasi.
PENUTUP
Demikian
isi dari makalah ini. saya tahu makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya sumber. Maka saya mengharapkan
pembaca dapat memaklumi kekurangan dalam makalah ini.
Saya
mengaharapkan kritikan dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian.
Semoga untuk penulisan makalah selanjutnya akan lebih baik dari makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan saya sendiri tentunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar