Senin, 30 Juni 2014

PENENTUAN KEWARGANEGARAAN



Setiap negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapakah yang dapat menjadi warga negaranya. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan, dan negara lain juga tidak berhak menentukan kewarganegaraan suatu negara. Hukum Internasional memberi pengakuan bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negara dan bukan warga negara. Akan tetapi dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar general principles atau asas-asas umum hukum Internasional tentang kewarganegaraan (Heater, 1999). Kedaulatan negara dalam menentukan status kewarganegaraan juga diimbangi dengan kebebasan dari warga untuk menentukan hak kewarganegaraannya.

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis (Heater, 1999).
  
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
      
Contoh penerapan asas ius soli; Negara Amerika Serikat menganut asas ius soli, maka orang yang lahir di negara Amerika Serikat akan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, tidak melihat orang tersebut keturunan dari mana.
     
 Contoh penerapan asas ius sanguinis; Negara China menganut asas ius sanguinis, maka orang yang lahir dimanapun saja asalkan keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China, akan berkewarganegaraan China juga. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
  
Asas ius soli dan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Dalam prakteknya ada Negara yang menganut asas ius soli dan ada yang menganut asas ius sanguinis. Akan tetapi sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan. Ada negara yang menitikberatkan pada asas ius soli dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Sebaliknya ada negara yang menitikberatkan pada asas ius sanguinis dengan asas ius soli sebagai pengecualian.

Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh : Amerika Serikat menerapkan asas ius soli, yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.

Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan dari warganya meskipun berada di luar negeri termasuk keturunannya. Contoh : RRC ( Republik Rakyat China) menerapkan ius sanguinis yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
            
     Apatride berasal dari kata a artinya tidak dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi apatride adalah  orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir  di dalam wilayah negara orang tuanya, dan tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan itu.

Contoh; Seseorang lahir di negara China yang menganut asas ius sanguinis sedangkan ia merupakan keturunan  dari orang yang berkewarganegaraan negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan negara China karena ia bukan keturunan orang yang berkewarganegaraan China. Orang tersebut juga tidak berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia tidak lahir di wilayah negara Amerika Serikat.

Bipatride  berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan.  Jadi bipatride adalah  orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda).  Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.

Contoh; Seseorang lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sedangkan ia keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia lahir di negara Amerika Serikat. Orang tersebut juga berkewarganegaraan China karena ia keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China.

Timbulnya kasus apatride dan bipatride pada umumnya telah diupayakan untuk dicegah oleh masing-masing negara. Baik apatride maupun bipatride adalah keadaan yang tidak disenangi oleh negara dimana orang itu berada, bahkan bagi yang bersangkutan. Banyak kerugiannya bagi orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan menjadi penduduk dalam suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing yang tentunya akan berlaku peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi. Selanjutnya bipatride dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan mereka untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar