PENGEMBANGAN
KOPERASI
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh
peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan
oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu
bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi
dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan
falsafah dan prinsip koperasi.
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah
menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku
utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang
telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah
menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya
adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru
kehilangan jiwa koperasinya.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan
usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan
bank. Sifat badan usaha koperasi dengan
kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai
ketentuan bank. Sehingga akhirnya
‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus)
sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan
melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek
hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi
tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
menyangkut badan usaha
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi
kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada
permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme
pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau
memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah
koperasi di Jogjakarta yang kebingungan
mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya.
Permasalahan yang dihadapi diatas seharusnya dapat diatasi dengan adanya campur
tangan pemerintah untuk terjun langsung kelapangan.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha
atau mengatasi
masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan
sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya
dimonopoli oleh pengusaha besar. Para
pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk
dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah
ditentukan oleh pemerintah. Hal yang
sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan
bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang
sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh diatas menggambarkan bahwa koperasi
sangat dibutuhkan oleh masyarakat,terutama para pengusaha kecil.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak
ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang
kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan
jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi
kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak
dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha
antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk
dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai
negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci
keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar
koperasi.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan
manajemen; umumnya masih lemah. Telah
cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut,
namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan
kebutuhan. Pendampingan dalam suatu
proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam
koperasi sendiri tampaknya lebih tepat
dan dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar