Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang
menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian-bagian yang
terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui
pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar
bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi
koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Agar suatu koperasi bisa
berjalan dengan baik dan lancar, koperasi perlu dijalankan secara professional
dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan
badan pengawas. Ketiga unsur tersebut berkerja sama untuk mencapai tujuan
koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan
diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah
terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan
penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam
koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak
bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu
sama lain.
Struktur Intern
Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai
wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Ø Menetapkan
anggaran dasar koperasi
Ø Menetapkan
kebijakan umum koperasi
Ø Menetapkan
anggaran dasar koperasi
Ø Menetapkan
kebijakan umum koperasi
Ø Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
Ø Memberhentikan
pengurus
Ø Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan
usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi
koperasi tersebut. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab pengurus terbagi menjadi
dua yaitu secara kolektif dan perorangan.
1. Secara kolektif
a) Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha
b) Membina dan
membimbing anggota
c) Memelihara kekayaan
koperasi
d) Menyelenggarakan
rapat anggota
e) Mengajukan
rencana RK dan RAPB
f) Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
g) Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
h) Memelihara buku
daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
2. Secara Perorangan
a. Ketua
Tugas ketua adalah mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota
pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan
mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan. Dan juga berfungsi sebagai
pengurus, selaku pimpinan, berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan
keputusan rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus dalam mengambil
keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat
bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,
bertanggungjawab pada rapat anggota.
b. Sekretaris
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang
kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris. Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan
yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta
menandatangani surat bersama unsur ketua.
c. Bendahara
Bendahara memiliki
tugas mengelola keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran),
membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai Pengurus, selaku
bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang
berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama
unsur ketua. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3. Pengawas
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai
berikut.
a. Memberikan
bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya
penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja
pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
1. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi badan penasehat adalah:
1) Bertugas
memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan koperasi.
2) Berfungsi sebagai
penasehat.
3) Dapat menghadiri
rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus.
Struktur Ektern Organisasi Koperasi :
a)
Kondisi Ekonomi nasional
b)
Masyarakat sekitar
c)
Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
d)
Tingkat ekonomi anggota
e)
Peranan Pemerintah
Peranan
Manajemen Terhadap Pengelolaan Koperasi
Dari pembahasan-pembahasan diatas dapat dipastikan bahwa
seluruh kegiatan koperasi mengunakkan seluruh konsep manajemen mulai dari fungsi
perencanaan, pengawasan, pengarahan, dan pengorganisasian. Semuanya tetap
berorientasi pada manajemen. Tidak ada hal sekecil apapun yang terlewatkan.
Koperasi sebenarnya dapat menjadi motor penggerak roda
perekonomian nasional untuk keluar dari krisis ekonomi. Dan juga koperasi bisa
mengembangkan produk lokal yang berkualitas agar bisa mengeksport sehingga
produk dalam negeri dapat bersaing di negeri sendiri dan setidaknya
meminimalkan masyarakat menggunakan produk eksport.
Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan
perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat
berbenah diri dari segi manajerial dan
menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif
dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk menghadapi globalisasi
memang berat karena jika koperasi tidak berbenah dalam segala aspek maka bukan
tidak mungkin koperasi akan tergerus serta akan mematikan perekonomian
masyarakat. Selain itu membuat koperasi menjadi usaha yang nyaman untuk
bertransaksi dengan masyarakat juga anggotanya akan lebih membuat koperasi
menjadi kompetitif dan efisien dalam pelayanannya.
artikel ini sangat membantu dalam mendirikan koperasi.terimakasih andini pratiwi
BalasHapusMksh. ..bgtu menginspirasi....
BalasHapus