Minggu, 17 November 2013

MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN KOPERASI

Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab  yang terdiri dari bagian-bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Agar suatu koperasi bisa berjalan dengan baik dan lancar, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur tersebut berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.

Struktur Intern Organisasi Koperasi :

1.      Rapat Anggota Tugas dan Wewenang Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

Ø      Menetapkan anggaran dasar koperasi
Ø      Menetapkan kebijakan umum koperasi
Ø      Menetapkan anggaran dasar koperasi
Ø      Menetapkan kebijakan umum koperasi
Ø      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
Ø      Memberhentikan pengurus
Ø      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

2.      Pengurus Koperasi

Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab pengurus terbagi menjadi dua yaitu secara kolektif dan perorangan.

1.      Secara kolektif

 a)      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
 b)      Membina dan membimbing anggota
 c)      Memelihara kekayaan koperasi
 d)      Menyelenggarakan rapat anggota
 e)      Mengajukan rencana RK dan RAPB
 f)       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
 g)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
 h)      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

2.      Secara Perorangan

a.       Ketua

Tugas ketua adalah mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan. Dan juga berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan, berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara, bertanggungjawab pada rapat anggota.

b.       Sekretaris

Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris. Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur ketua.

c.        Bendahara
      
Bendahara memiliki tugas mengelola keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai Pengurus, selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur ketua. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

3.      Pengawas

Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.

a.    Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.

b.   Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.

1.    Badan Penasehat

Tugas dan fungsi badan penasehat adalah:

1)    Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk  kepentingan dan kemajuan koperasi.
2)   Berfungsi sebagai penasehat.
3)   Dapat menghadiri rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus.

Struktur  Ektern Organisasi Koperasi :

 a)              Kondisi Ekonomi nasional
 b)             Masyarakat sekitar
 c)              Perkembangan kopersai dilingkungan sekitar
 d)             Tingkat ekonomi anggota
 e)             Peranan Pemerintah

Peranan Manajemen Terhadap Pengelolaan Koperasi

Dari pembahasan-pembahasan diatas dapat dipastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi mengunakkan seluruh konsep manajemen mulai dari fungsi perencanaan, pengawasan, pengarahan, dan pengorganisasian. Semuanya tetap berorientasi pada manajemen. Tidak ada hal sekecil apapun yang terlewatkan.
Koperasi sebenarnya dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis ekonomi. Dan juga koperasi bisa mengembangkan produk lokal yang berkualitas agar bisa mengeksport sehingga produk dalam negeri dapat bersaing di negeri sendiri dan setidaknya meminimalkan masyarakat menggunakan produk eksport.
Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri dari segi manajerial dan  menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk menghadapi globalisasi memang berat karena jika koperasi tidak berbenah dalam segala aspek maka bukan tidak mungkin koperasi akan tergerus serta akan mematikan perekonomian masyarakat. Selain itu membuat koperasi menjadi usaha yang nyaman untuk bertransaksi dengan masyarakat juga anggotanya akan lebih membuat koperasi menjadi kompetitif dan efisien dalam pelayanannya.

2 komentar:

  1. artikel ini sangat membantu dalam mendirikan koperasi.terimakasih andini pratiwi

    BalasHapus
  2. Mksh. ..bgtu menginspirasi....

    BalasHapus