Setiap negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapakah yang dapat menjadi warga negaranya. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan, dan negara lain juga tidak berhak menentukan kewarganegaraan suatu negara. Hukum Internasional memberi pengakuan bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negara dan bukan warga negara. Akan tetapi dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar general principles atau asas-asas umum hukum Internasional tentang kewarganegaraan (Heater, 1999). Kedaulatan negara dalam menentukan status kewarganegaraan juga diimbangi dengan kebebasan dari warga untuk menentukan hak kewarganegaraannya.
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius
soli dan asas ius sanguinis (Heater, 1999).
Asas ius soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang
tersebut dilahirkan. Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang
asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Contoh penerapan asas ius soli; Negara
Amerika Serikat menganut asas ius soli, maka orang yang lahir di negara Amerika
Serikat akan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, tidak melihat orang
tersebut keturunan dari mana.
Contoh penerapan asas ius sanguinis;
Negara China menganut asas ius sanguinis, maka orang yang lahir dimanapun saja
asalkan keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China, akan
berkewarganegaraan China juga. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang
adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia
sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Asas ius soli dan asas ius sanguinis dianggap
sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Dalam
prakteknya ada Negara yang menganut asas ius soli dan ada yang menganut asas
ius sanguinis. Akan tetapi sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas
tersebut secara simultan. Ada negara yang menitikberatkan pada asas ius soli
dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Sebaliknya ada negara yang
menitikberatkan pada asas ius sanguinis dengan asas ius soli sebagai
pengecualian.
Negara-negara
imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau
cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius
soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah
negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di
negara tersebut. Contoh : Amerika Serikat menerapkan asas ius soli, yaitu
menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya
negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara,
maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Adapun dasar
pertimbangannya adalah negara ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan dari
warganya meskipun berada di luar negeri termasuk keturunannya. Contoh : RRC (
Republik Rakyat China) menerapkan ius sanguinis yaitu menentukan kewarganegaraan
berdasarkan keturunan.
Penentuan asas
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menimbulkan masalah
kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah
timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a artinya
tidak dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari
orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah
negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat
kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir
di dalam wilayah negara orang tuanya, dan tidak mendapatkan kewarganegaraan
dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan
warga negara tempat ia dilahirkan itu.
Contoh; Seseorang
lahir di negara China yang menganut asas ius sanguinis sedangkan ia merupakan
keturunan dari orang yang
berkewarganegaraan negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Orang
tersebut tidak memiliki kewarganegaraan negara China karena ia bukan keturunan
orang yang berkewarganegaraan China. Orang tersebut juga tidak
berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia tidak lahir di wilayah negara
Amerika Serikat.
Bipatride berasal dari kata bi artinya dua dan patride
artinya kewarganegaraan. Jadi bipatride
adalah orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap (ganda).
Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua
yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang
menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap
sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang
oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena
lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu
berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan
kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.
Contoh; Seseorang
lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sedangkan ia
keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China yang menganut asas ius
sanguinis. Orang tersebut berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia lahir di
negara Amerika Serikat. Orang tersebut juga berkewarganegaraan China karena ia
keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China.
Timbulnya kasus
apatride dan bipatride pada umumnya telah diupayakan untuk dicegah oleh
masing-masing negara. Baik apatride maupun bipatride adalah keadaan yang tidak
disenangi oleh negara dimana orang itu berada, bahkan bagi yang bersangkutan.
Banyak kerugiannya bagi orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan
menjadi penduduk dalam suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing
yang tentunya akan berlaku peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing,
yang segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi. Selanjutnya bipatride dapat
mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap
negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan mereka
untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar