HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
- Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi
politik / Political Right
- Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum
/ Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan
untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata
hukum.
6. Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kasus
Pelanggaran HAM Ini Dapat dikategorikan Dalam Dua Jenis, yaitu :
A. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
·
Pembunuhan
masal (genisida)
·
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·
Penyiksaan
·
Penghilangan
orang secara paksa
·
Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi
:
·
Pemukulan
·
Penganiayaan
·
Pencemaran
nama baik
·
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·
Menghilangkan
nyawa orang lain
Setiap manusia
selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan
berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak
asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat
dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung
Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran
HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.
b. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d. Peristiwa Aceh
(1990)
Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
e. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi
pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan
217 orang luka-luka).SUMBER : http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html http://kasusham.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar