Paham
kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai
berikut:
A.
Paham kekuasaan
Paham kekuasaan
menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
1.
Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.
Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)
adalah sah.
3.
Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad
XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja
untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W.
Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya
alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara
(wilayah)
sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
b.
Rudolf Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
- Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
- Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
- Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah
batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
- 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Dengan
demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia
Hukum Laut Indonesia
Latar Belakang Timbulnya
Dasar Hukum NKRI
Menilik sejarah, negara Indonesia yang
cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil,
dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil
laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan
pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya
deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah
sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara
pulau-pulau wilayah daratan.
Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara
kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia
adalah :
- Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
- Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
- Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
- Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan
yang mengatur hak laut Indonesia
Republik
Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis,
keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis.
Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah
diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu
unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan
kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang
asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya
telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini
mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan
wilayah yang mengacu pada Ordansi
Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale
Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di
wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan
ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal
ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi
atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang
penulis Italia Galliani. Ia
mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.
Dinamika
Hak Laut Indonesia
Pemerintah
Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa
sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat
pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman
pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada
dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan
diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu
kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI
sebagai berikut :
1.
Bahwa bentuk
Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000
lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.
Demi untuk
kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat )
yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan
antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.
Bahwa penetapan
batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale
Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad
1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia
setelah merdeka.
4.
Bahwa Indonesia
setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya
dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan
keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi
Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia
dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan
Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari
Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia
mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum
laut yang dikenal dengan United Nation
Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang
selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan
Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU
1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A
tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan
Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis
pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika
dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut
( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah
Median.
Adapun
aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa
ketentuan UUD 1945
1.
Ketentuan-ketentuan
UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan
perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang
mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960
tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun
1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan
Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun
1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing
dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas
Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona
Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun
1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Persetujuan
Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
Persetujuan
pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas
dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan
Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai
konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti
kemungkinan ketegangan akan timbul, oleh sebab itu disajikan batas-batas
wilayah sehingga garis batas Landas Kontinen antara :
1.
Pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan Malaysia
Persetujuan
ke dua negara tersebut bagi pemerintahan Indonesia yang telah disahkan secara
konstitusionil diwujudkan dalam bentuk keputusan Presiden yaitu Keputusan
Presiden RI no 89 tahun 1969 menetapkan, mengesahkan persetujuan antara
pemerintah RI dengan pemerintah Indonesia tentang penetapan garis batas landas
kontinen antara ke dua negara yang di tanda tangani para delegasi masing-masing
di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Agustus 1969.
2.
Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan
Kerajaan Thauland
Hasil
persetujuan delegasi-delegasi RI dengan Malaysia dan Kerajaan Thailand di tanda
tangani di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan oleh pemerintah Indonesia secara
Konstitusional di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada 11 Maret 1972,
yaitu Keputusan Presiden no 20 tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara
pemerintah RI, pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thailand dalam penetapan
garis-garis batas Kontinen di bagian utara selat Malaka.
3.
Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand.
Hasil
persetujuan antara pemerintahan RI dengan pemerintahan kerjaan Thailand
membicarakan batas landas kontinen dua negara dibagian selat Malaka dan di laut
Andaman, untuk memisahkan bagian kedaulatan ke dua negara di bagian wilayah
Kontinennya dan di tanda tangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan
oleh pemerintahan RI disahkan dalam bentuk keputusan Presiden yang ditetapkan
pada tanggal 11 Maret 1972, yaitu keputusan presiden no 21 tahun 1972.
4.
Pemerintah RI dengan pemerintah Filipina.
Sistem
yang dianut Filipina dalam penetapan batas landas kontinennya adalah sistem
yang sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni Middle Line atau Ekuedistant,
baik Indonesia maupun Filipina kedua nya adalah negara kepulauan. Pada bulan
Mei 1979 Filipina mengumumkan ZEE 200 milnya, dengan terjadinya penetapan batas
tersebut oleh masing-masing pihak dan diukur dari garis-garis pangkal darimana
diukur laut teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya, maka di
baigian selatan Filipina ( selatan Mindanau ) dan bagian utara Indonesia ( Laut
Sulawesi dan Sangir Talaud ).
5.
Pemerintah RI dan pemerintah Vietnam
Vietnam
telah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairannya pada tanggal 12 Mie
1977 dan menetapkan UU Maritimnya pada bulan Januari 1980. Dalam UU tersebut
ditetapkan bahwa wilayah maritim Virtnam adalah sejauh 200 mil laut dengan
perincian 12 mil laut Teritorial, 2 mil wilayah menyangga dan selebihnya ZEE.
Menurut Guy Sacerdotti dalam tulisannya tahun 1980 menyebutkan bahwa pihak
Indonesia berpendirian bahwa tidak ada wilayah yang tumpang tindih dengan pihak
Vietnam.
6.
Pemerintah RI dengan pemerintah Papua Nugini
Kedua
negara sudah membicarakan sebelumnya pada bulan Mei 1978 yang menegaskan bahwa
perjanjian-perjanjian dahulu tetap mempunyai daya laku dan akan diadakan
persetujuan final mengenai penetapan ke dua negara, juga dalam pernyataan
bersana tersebut disebutkan bahwa tindakan-tndakan yang diambil oleh pihak
Papua Nugini untuk menetapkan Zona perikanan 200 mil serta kebijakannya dalam
pergolakan sumber-sumber daya hayati dalam zona tersebut diakui.
Konsepsi
Wawasan Nusantara menjelma menjadi pasal-pasal Konvensi Hukum Laut
Konsepsi
penguasaan lautan oleh negara atau pulau yang didekatnya (dikelilingi) seperti
yang termaktub di dalam ordinasi tersebut pada hakikatnya berasal dari adanya
kecenderungan pengaruh oleh salah satu diantara dua konsepsi dasar tentang
lautan yang berkembang sejak abad XVII.
Adapun
dua konsepsi yang dimakhsud adalah :
1.
Res Nullius : yang menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena
itu negara atau bangsa yang berdekatan boleh memilikinya.
2.
Res Comunis : yang menyatakan bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu
tidak boleh dimiliki oleh negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum
laut yang dimakhsudkan ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res
Nulius meskipun terbatas (3 mil laut).
Konsepsi
negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak
memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke
dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di
dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun
1960.
Kanada
menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi
negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh
UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam
perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui
kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas
landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi
ini.
Indonesia
telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang
pengesahan United Nation Convention On
the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan
UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara
RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas
negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh
Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan
resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka
mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember
1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang
GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
Konsepsi Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia
Pemerintah
Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara
serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal
21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang
dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah
Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman
deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi
ZEE Indonesia didasarkan oleh faktor-faktor :
1.
Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya
jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan
hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui
ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2.
Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam
usaha pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut
sampai ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan
modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di
semua bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di
sini berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional
kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan
hukum atas laut wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939,
yang menetapkan bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya
meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada
waktu air surut dari masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan
peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi
kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan
menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau
yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati
mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a.
Alinea ke 4
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
.
. . . . . .Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. . . . .
.
dan seterunya
b.
Pasal 1 ayat ( 1 )
UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik
Dengan
demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat
dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi
sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai
sarana pemisah).