I
.LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai
faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil
darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional
atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
II. UNSUR
– UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
a. Wadah (Contour)
Wadah bangsa
Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik,
sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
b. Isi (Content)
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
c. Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar
wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.
III. HAKEKAT WAWASAN
NUSANTARA
Hakekat wawasan
nusantara adalah cara pandang yang selalu untuh dalam lingkup nusantara dan
demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar