A. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
2. Geopolitik Indonesia Indonesia menganut
paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi
satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
B. LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar
belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
Ø
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
Ø
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
Ø
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
Ø
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama.
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia).
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai
dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis
Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi
pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi
Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
·
Saat
RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia.
Ø Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia
bukan merupakan kesatuan
Ø Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena
Indonesia merupakan negara kepulauan
·
Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
Ø Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah
Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
·
Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
Ø Maka Indonesia mempunyai konsep tentang
Negara Kepulauan (Negara Maritim)
Ø Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2
juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya
menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
·
Pada
1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok
asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
Ø Asas Negara Kepulauan itu diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
Ø Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan
tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.
·
Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985).
·
Sejak
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hukum positif sejak 16 November 1994.
·
Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit).
·
Jadi
wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
Ø Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal
Laut
Ø Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil
dari Pangkal Laut
Ø Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
Ø Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110
km
Ø Batas antariksa Indonesia
§ Tinggi = 33.761 km
§ Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
§ Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya
Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan
Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20
Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan
Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik
Indonesia
C.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara
dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial
budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan
demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan
atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
D.PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut
Menurut GBHN (Garis-garis Besar
Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun
1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Kelompok
Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.